Simple Template For Entertainment News

Ads

hOt MUSIC


SELAMAT DATANG di PT. Gerald Dean Mandiri

Project On Progress " GDM"

Proyek Pernah ditangani "GDM"

BTC-Bandung (MK)

Graha Auto Center (MK)

BTM-Bogor (MK)

IITC-Kopo (MK)

Lucky Square-Bandung(MK)

The Luxton Hotel-Bandung (Disain & MK)

Aston Urban'a Apartment Karawaci (MK)

Centro Apartment Residences -Jakarta

17 April 2009

Manajemen Konstruksi Profesional

Oleh:
Zaenal Arifin*


Intisari

Perkembangan manajemen konstruksi di negara kita tidak dapat lepas dari perkembangan industri jasa konstruksi yang semakin meningkat. Semakin banyak dan kompleknya proyek, kehadiran Manajemen Konstruksi Profesional menjadi suatu keharusan. Manajemen Konstruksi tidak dapat lagi berdiri hanya sebagai sistem, melainkan harus merupakan badan usaha profesional didalam pengelolaan proyek. Bahkan Manajemen Konstruksi saat ini tidak hanya berfungsi sebagi wakil Pemilik dalam pengelolaan proyek saja, melainkan dituntut juga sebagai Kontraktor Utama (“Main Contractor”) yang bertanggungjawab kepada Pemilik mengenai waktu, biaya dan mutu pekerjaan secara keseluruhan.


1. Pendahuluan.
Henry Fayol (1841 - 1925) seorang industriawan Perancis adalah orang pertama yang menjelaskan secara sistematis bermacam aspek pengetahuan manajemen dengan menghubungkan dengan fungsi-fungsinya. Fungsi-fungsi manajemen yang dimaksud adalah merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan. Aliran pemikiran diatas kemudian dikenal sebagai manajemen klasik atau manajemen fungsional (manajemen dipandang sebagai fungsi)4). Pemikiran manajemen klasik berkembang pada zaman tumbuhnya industri modern dalam rangka mencari upaya menaikkan efisiensi dan produktivitas (hasil) pabrik pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya. Pemikiran manajemen klasik mencakup periode yang amat panjang dan dikembangkan sejak abad 19, sewaktu kegiatan perusahaan belum sebesar dan sekompleks saat ini. Dari sejarah terlihat bahwa penerapan manajemen klasik untuk operasi perusahaan dan industri amat besar peranannya dalam ikut mengantar kemajuan dan kebesaran bidang tersebut sampai ketaraf dewasa ini.
Perkembangan manajemen konstruksi di negara kita tidak dapat lepas dari perkembangan industri jasa konstruksi. Sedang perkembangan industri jasa konstruksi berhubungan erat dengan pelaksanaan pembangunan yang saat ini sedang giat dilaksanakan. Pada umumnya industri jasa konstruksi mencakup kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan prasarana dan sarana fisik dalam bidang gedung, bidang teknik sipil, dan bidang instalasi. Dengan meningkatnya volume pembangunan tersebut, maka diikuti pula peningkatan cara pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang berupa perkembangan dalam bidang manajemen konstruksi. Demikian pula hubungan kerja yang terjadi antara unsur - unsur pelaksana pembangunan mengalami perkembangan yang disesuaikan dengan volume kegiatan untuk masing - masing jenis bangunan. Selain itu tingkat pemikiran serta tingkat kepuasan dari pemilik proyek semakin tajam, penyelesaian proyek tidak lagi diharapkan hanya diselesaikan dengan apa adanya. Konsultan Manajemen Konstruksi tidak lagi dituntut sebagai wakil pemilik didalam pengelolaan perencanaan dan pengawasannya saja, melainkan dituntut untuk mengelola secara keseluruhan, dalam arti mulai dari perencanaan, pengawasaan dan tahap pelaksanaan. Berdasarkan hal tersebut, kehadiran konsultan Manajemen Konstruksi Profesional (Profesional Construction Management) di dalam suatu proyek tidak dapat ditawar-tawar lagi keberadaannya. Pengertian Profesional dalam hal ini adalah badan usaha yang bergerak dibidang konsultan Manajemen Konstruksi yang berfungsi sebagai wakil pemilik secara totalitas, baik dari segi wewenang, tanggungjawab serta kemampuan dalam merencana, mengelola dan melaksanakan.

2. Manajemen Konstruksi Sebagai Badan Usaha.
Pengertian manajemen yang biasanya dibatasi dengan kata yang ada didalam kata manajemen, menunjukan kekhususan dari manajemen tersebut, seperti manajemen industri, manajemen proyek, manajemen konstruksi. Pengertian manajemen proyek/ konstruksi adalah penerapan fungsi-fungsi manajemen (perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian) secara sistimatis pada suatu proyek dengan mengggunakan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien agar tercapai tujuan proyek secara optimal3). Pengertian tersebut dapat diartikan Manajemen Konstruksi sebagai sistim.
Dalam perkembangannya, manajemen proyek/ manajemen konstruksi sebagai sistim berkembang secara lebih luas dengan diterapkan pada seluruh tahapan proyek, mulai dari tahapan perencanaan, perancangan, pengadaan dan pelaksanaan, sehingga untuk menerapkannya akan lebih rumit dan komplek karena sumber daya yang ada berlainan dan bervariasi dan mempunyai tujuan-tujuan sesuai dengan tahapan proyeknya.
Pada manajemen proyek dalam pengertian diatas, kegiatan-kegiatan yang dilakukan beraneka ragam, mulai dari perencanaan program, survey, penelitian, studi kelayakan, perancangan, pengadaan/ lelang sampai pelaksanaan, sehingga akan melibatkan berbagai ahli dan pihak yang lebih banyak (surveyor, perencana/ arsitek, ahli geologi, konstruktor, kontraktor dsb.) yang merupakan suatu tim yang saling berkaitan dan berhubungan sehingga memerlukan pengelolan ( manajemen) yang professional ( terpadu) sehingga dengan pendekatan konsep ini dibutuhkan seorang atau badan usaha profesional dibidang manajemen yang akan mengelola proyek tersebut mulai dari perencanaan, perancangan, lelang/ tender sampai pelaksanaannya. Dengan konsep ini dapat dilakukan perencanaan secara bersamaan dengan beberapa perencana, begitu juga pada tahap pelaksanaan secara bertahap (fast track) tanpa harus menunggu dahulu perencanaan selesai secara keseluruhan. Dengan konsep ini peran Manajemen Konstruksi sangat besar dalam menentukan keberhasilan proyek dari segi waktu, biaya, mutu, keamanan dan kenyamanan yang optimal. Sehingga merupakan suatu keharusan Manajemen Konstruksi berdiri sebagai badan usaha profesional sebagai wakil dari pemilik

3. Manajemen Konstruksi Sebagai Sistim
3.1 Sistim Pelaksanaan Tradisional (Traditional Delivery System)
Hingga akhir tahun 1970 an, di Amerika ada dua sistem pelaksanaan proyek yang telah digunakan dalam industri konstruksi dengan cukup sukses, yaitu1) :


1. Sistim Tradisional (traditional system).
Dalam sistim ini Pemilik pada tahap perekayasaan dan perancangan (engineering design) mengadakan ikatan kontrak dengan Konsultan Perencana. Pada tahap pelaksanaan (construction) Pemilik mengadakan ikatan kontrak dengan pihak Kontraktor. Gambar 3.1 menunjukkan Sistem Tradisional dimana pihak kontraktor seakan-akan bekerja sendiri-sendiri secara independen. Perencana menyelesaikan tugas-tugas perencanaannya sebelum Pemilik memilih Kontraktor Pelaksana. Setelah penentuan Kontraktor biasanya Pemilik meminta perencana menjadi pengawas pelaksanaan proyek atas nama pemilik.

2. Sistim Rancang Bangun (Design-Built System)
Sistim ini cukup populer di Eropa dan Amerika Selatan. Pada sistem ini perancangan dan pelaksanaan dilakukan oleh satu perusahaan sehingga memiliki beberapa keuntungan bila dibanding dengan sistem tradisional. Waktu yang dibutuhkan dari tahap perancangan hingga tahap pelaksanaan lebih singkat, total biaya lebih rendah serta pencapaian standar mutu lebih terjamin.
3.2 Sistim Manajemen Konstruksi Profesional (PCM Delivery system)
Sistim ini merupakan sistim manajemen yang relatif lebih baru dibanding dengan sistim pelaksanaan tradisional dan merupakan perkembangan alternatif dari sistim di atas. Pada umumnya PCM dibagi menjadi empat sistim, yaitu1) :

1. Agency Construction Manajement (ACM).
Pada sistim ini Konsultan Manajemen Konstruksi mendapat tugas dari pihak Pemilik dan berfungsi sebagai koordinator “penghubung” (interface) antara perancangan dan pelaksanaan. Konsultan MK dapat mulai dilibatkan mulai dari fase perencanaan tetapi tidak menjamin waktu penyelesaian proyek, biaya total serta mutu bangunan. Pihak Pemilik mengadakan ikatan kontrak langsung dengan beberapa kontraktor sesuai dengan paket-paket pekerjaan yang telah disiapkan.

Extended Service Construction Manajemen (ESCM).
Jasa konsultan MK dapat dilakukan oleh pihak Perencana atau pihak Kontraktor. Apabila perencana melakukan jasa Manajemen Konstruksi, akan terjadi “konflik-kepentingan” karena peninjauan terhadap proses perancangan tersebut dilakukan oleh konsultan Perencana itu sendiri, sehingga hal ini akan menjadi suatu kelemahan pada sistim ini (lihat tipe a). Pada tipe b, kontraktor kemungkinan melakukan jasa Manajemen Konstruksi berdasarkan permintaan Pemilik (ESCM/ Kontraktor).


3. Owner Construction Management (OCM).
Dalam hal ini Pemilik mengembangkan jasa dibidang manajemen konstruksi yang bertanggungjawab terhadap manajemen proyek yang dilaksanakan, sehingga dapat dikata bahwa tim Manajemen Konstruksi yang mengelola proyek merupakan bagian dari kepemilikan Pemilik proyek. Pada kondisi ini jelas Pemilik proyek merupakan badan usaha/ perorangan yang sangat mapan.



Guaranted Maximum Price Construction Management (GMPCM).
Konsultan ini bertindak lebih kearah kontraktor umum daripada sebagai wakil pemilik. Disini konsultan GMPCM tidak melakukan pekerjaan konstruksi tetapi bertanggungjawab kepada pemilik mengenai waktu, biaya dan mutu. Jadi dalam Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak konsultan GMPCM tipe ini bertindak sebagai pemberi kerja terhadap para kontraktor (sub kontraktor).


Pada sistem ini GMPCM lebih berperan sebagai multi kontraktor, dengan kata lain GMPCM dapat mengatur keseluruhan proyek termasuk keberadaan kontraktor, sehingga tidak hanya sebagai pengawas proyek saja. MK pada sistem ini mempunyai tanggungjawab penuh dalam hal biaya dan garansi kualitas pekerjaan kepada pemilik. Sistem ini sangat berbeda dengan sistem-sistem diatas dalam hal tanggungjawab atas waktu, biaya dan kualitas.

4. Pembahasan
Bila kita perhatikan dari strukstur organisasi proyek, banyak proyek yang dilaksanakan di negara kita, khususnya di Yogyakarta, keberadaan Manajemen Konstruksi terkadang tumpang-tindih dengan keberadaan Konsultan Pengawas. Kita sulit membedakan antara Konsultan Pengawas dan tim Manajemen Konstruksi. Bahkan terkadang ada juga dalam suatu proyek tidak ada tim Manajemen Konstruksi, sehingga otomatis keberadaan Manajemen Konstruksi digantikan oleh Konsultan Pengawas. Hal ini berkebalikan dengan seharusnya, dimana keberadaan tim Manajemen Konstruksi dapat berfungsi luas, dia dapat berfungsi sebagai multi konsultan; Konsultan Perencana maupun Konsultan Pengawas.
Bila kita perhatikan, tumpang-tindihnya antara tim Manajemen Konstruksi dengan Konsultan Pengawas dapat dikarenakan oleh beberapa aspek. Pertama, ketidaktahuan Pemilik (Owner) terhadap fungsi yang jelas dari keduanya, sehingga dalam isi kontrak kerja tidak bunyi antara kejelasan wewenang dan tanggungjawab keduanya. Kedua, dalam tahap pengadaan (Procurement), Pemilik mengangkat secara sendiri-sendiri dan terpisah antara Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, tim MK dan Pelaksana. Aspek terakhir (ketiga), pengadaan tim Manajemen Konstruksi terkadang dilakukan setelah proyek konstruksi berlangsung sehingga fungsinya tidak jauh berbeda dengan Konsultan Pengawas. Ketiga aspek tersebut dapat dikategorikan akibat dari penerapan Sistim Manajemen Konstruksi Tradisional, seperti yang telah diterangkan sebelumnya.
Tim Manajemen Konstruksi sebenarnya diperlukan akibat keterbatasan kemampuan Pemilik proyek. Pemilik proyek yang sangat mapan dan mampu dalam hal konstruksi secara keseluruhan sejak dari perencanaan awal sampai dengan pelaksanaan otomatis akan melaksanakan jasa Manajemen Konstruksi sendiri, dan hal ini akan mendapatkan hasil yang lebih memuaskan. Pemilik yang demikian tentunya tidak lagi berbentuk perorangan, melainkan suatu badan usaha yang cukup mapan dalam bidang jasa konstruksi.
Setidaknya yang dinamakan Manajemen Konstruksi Profesional, adalah keberadaan tim MK dalam suatu proyek tidak lagi hanya berfungsi sekadar Konsultan Pengawas saja. Melainkan memiliki multi-fungsi, bahkan dapat menjamin kepada Pemilik dengan kata lain bertanggungjawab penuh: kualitas hasil, target waktu, biaya bahkan bertanggungjawab terhadap hasil akhir melalui garansi pemakaian dan pemeliharaan dalam waktu tertentu sebelum penyerahan proyek kepada Pemilik. Yang menjadi kendala dalam hal ini diperlukannya tingkat kemampuan sumber dana dan daya yang sangat mapan yang harus dimiliki oleh badan usaha MK. Selain itu proyek yang dilaksanakan harus dapat dikategorikan sebagai proyek besar/ mega proyek.
Untuk proyek-proyek seperti yang banyak dilaksanakan di daerah Yogyakarta yang dapat dikategorikan proyek-proyek yang relatif tidak begitu besar (non-mega proyek), badan usaha dibidang jasa MK tetap harus dilaksanakan secara profesiaonal (MK Profesional). Sistim MK yang cocok dilaksanakan adalah Agency Construction Manajement dimana pada sistim ini tim Manajemen Konstruksi harus sudah diikutsertakan pada awal fase perencanaan proyek. Dengan dilibatkannya tim MK di awal-awal perencanaan proyek dapat dipastikan fungsi dari MK akan jelas terlihat, tidak akan terjadi “tumpang-tindih” fungsi dengan Konsultan Pengawas.
Bilamana pihak Pemilik proyek memiliki kemampuan, kemampuan dibidang dana dan kemampuan dibidang ilmu konstruksi (struktur maupun manajemen konstruksi), sebaiknya sistim MK yang digunakan dalam pengelolaan proyek-proyeknya adalah berdasarkan Owner Construction Management. Pemilik mendirikan badan usaha profesional dibidang jasa MK. Yang mengelola dari awal fase perencanaan, pengadaan sampai pelaksanaan proyek. Diharapkan dengan sistim ini akan didapat hasil proyek yang lebih memuaskan dan dapat meningkatkan nilai efisiensi biaya proyek secara keseluruhan.

5. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil dua kesimpulan sebagai berikut ini.
a. Manajemen Konstruksi Profesional adalah badan usaha yang mewakili Pemilik proyek yang bertanggungjawab secara total: baik kelancaran jalannya suatu proyek dari awal perencanaan sampai selesai, biaya proyek, pengendalian dalam hal kualitas pekerjaan sampai dengan waktu penyelesaian proyek, bahkan memberikan garansi kepada Pemilik sewaktu penyerahan sampai dengan waktu yang ditentukan.
b. Batasan minimal bahwa keberadaan tim MK tidak dikatakan “banci” (dalam arti fungsinya tidak berbeda dengan Konsultan Pengawas) adalah tim MK diangkat oleh Pemilik proyek dari mulai awal perencanaan bukan sewaktu pelaksanaan proyek, jadi pengadaan tim MK ini merupakan paling pertama dibanding dengan pengadaan bidang jasa-jasa lain (termasuk Konsultan Perencana).


Alamat Penulis:

Kantor:

Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Islam Indonesia (FTSP-UII), Jalan Kaliurang KM 14,4 Yogyakarta
Telpon (0274) 895042 – 895707
Faxmile(0274) 895330



* Dosen Tetap Jurusan Teknik Sipil, FTSP-UII Yogyakarta.

Comments :

5 komentar to “Manajemen Konstruksi Profesional”

Anonim mengatakan...
on 

Kepada Yth,
Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
PT, LTD, TBK
Up : Pimpinan / Finance Manager
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan
Serta Bisa Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Untuk Akhir Tahun

Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. MITRA DOSI GLOBALINDO (Insurance Brokerage) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami antar dengan kondisi sebagai berikut :

Jenis Jaminan,
1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan / Peformance Bond.
3.Jaminan UangMuka/Advance.
4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
5. Paymen Bond

Bank Penerbit :
BANK BRI BANK BNI BANK MANDIRI BANK SUMSEL BANK DKI BANK BUMI PUTRA BANK LAMPUNG BANK TABUNGAN NEGARA Dll

Asuransi Penerbit :
Asuransi Askrindo Asuransi Jasindo Asuransi AseI Asuransi Bumi Putra Muda
Asuransi Ramayana Asuransi Bosowa Asuransi Mega Pratama Asuransi Intra Asia
Asuransi Aspan Asuransi Raya Asuransi Himalaya Dll

Syarat Syarat Penerbitan Bank Garansi & Asurans :
Membuat Surat Permohonan Bank Garansi / Asuransi Melampirkan No : Undangan Lelang SPPH / P.O / SPK Akta Pendirian Perusahaan serta Perubahannya Akta Penyesuaian sesuai UU No. 40 Tahun 2007, dan NPWP, SIUP, SIUJK, TDP, SBU / TDR,Listing pengalaman kerja , Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir (Neraca Beserta Rugi / Labanya)

Demikianlah kerjasama ini kami ajukan di semua bidang perusahaan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik & berkesinambungan di masa yang akan datang, kami ucapkan terima asih.

Hormat kami
PT. MITRA DOSI GLOBALINDO
Name. Yudha Alrasyid
Manager Umum
HP: 0812 9641 8022
Email: yudha_direksi@yahoo.co.id – yudha.alrasyid@gmail.com

Unknown mengatakan...
on 

Kepada Yth,
Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
PT, LTD, TBK
Up : Pimpinan / Finance Manager
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan / Non Collateral

Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. MEKARJATI JAYA LESTARI(Consultan Bank Gransi & Insurance) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami antar :

Jenis Jaminan,
1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
3.Jaminan Uang Muka/Advance.
4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
5.Paymen Bond (Surety Bond)

Salam
Yoga Naprianta
Hp. 0812 8902 7379
Email: yoga97mjl@gmail.com
PT.MEKARJATI JAYA LESTARI
(Konsultan Bank Garansi & Surety Bond)
Tlp : 021 29833066 / Fax : 021 29833067
Pemasaran :
Jl. H Ten N0.8 Kec.Kayu Putih Kel.Pulogadung Jakarta Timur 13210

PT.AMANAH AMAN TERPERCYA mengatakan...
on 

PRIHAL :
PENAWARAN KERJASAMA UNTUK KONSULTAN PENGURUSAN JAMINAN ASURANSI DAN BANK GARANSI BISA TANPA COLLATERAL/AGUNAN PROSES CEPAT,MUDAH DAN BIAYA KOMPETITIF LEBIH MURAH

Yth Customer,
Bapak/ Ibu
Pimpinan /HRD/finance dept perusahaan
di
Tempat

Dengan hormat,
Perkenalkan kami Dari PT. ANUGRAH LUAS JAYA,Bersertifikat AAUI No.0611 000 8421, No Akte Pendirian 150 dan SIUP No 5027-01/1.824.271 Perusahaan kami Telah Resmi Ditunjuk Untuk Memasarkan Produk Bank Garansi & Surety Bond Bisa Tanpa Agunan (Non Collateral). Adapun Jaminan Bank garansi & Asuransi Yang kami Tawarkan Telah Diterima di instansi Pemerintah dan Swasta serta sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun jenis jaminan yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:

DAFTAR JAMINAN:

Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun (SP2D)
Jaminan Contractor ALL RISK (CAR)
Jaminan Custom Bond
Jaminan Property ALL RISK (PAR)
Jaminan Erection ALL RISK (EAR)
Jaminan Marine Hull Insurance (MH)
Jaminan Cargo
Jaminan Workman Compensation Liability (WCL)
Jaminan Conprenshive General Liability (CGL)
Jaminan Automobile Liabelity (AL)
Jaminan Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
KMK (KREDIT MODAL KERJA)
DAN ASURANSI UMUM LAINNYA

Demikianlah perkenalan singkat dari kami, besar harapan kami untuk dapat berkerjasama dengan perusahaan Bapak/ Ibu dan semoga ini langkah awal untuk menjalin kerjasama yang baik dan berkesinambungan di masa akan datang dan atas perhatian kami ucapkan terimakasih.Adapun sebagai bahan pertimbangan bapak/ibu berikut ini saya lampirkan proposal penawaran penerbitan surety bond (asuransi) dan bank guarantee (bank garansi). Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,
PT. ANUGRAH LUAS JAYA

ttd

MELYAN SONATA
Telp (021) 42888259
Fax (021) 42888256
Mobil 085736366719
WhatsApp 085736366719

Email: pt.mjs99@gmail.com
Office:Jl.Swadaya III No.45A Kel.Cempaka Baru Kec.Kemayoran Jakarta–Indonesia (10640)

hermansyah mengatakan...
on 

Hermansyah23 agustus 2018
PT. MEKARJATI JAYA LESTARI
Consultan , Penerbit Jaminan Garansi Bank & Jaminan Surety Bond, Tender Projec Non Collatral

Untuk Rate Masih Bisa negosisikan kembali
Hubngi:

Telp . 081289411452
Fax . 021 - 29833067
E-mail : hermansy4h1667@gmail.com
Kepada Yth,
Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
PT, LTD, TBK
Up : Pimpinan / Finance Manager
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan Serta Bisa Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Untuk Akhir Tahun

Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. MEKARJATI JAYA LESTARI (Insurance Brokerage) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami antar dengan kondisi sebagai berikut :

Jenis Jaminan,
1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan / Peformance Bond.
3.Jaminan UangMuka/Advance.
4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
5. Paymen Bond

Bank Penerbit :
BANK BRI BANK BNI BANK MANDIRI BANK BCA BANK BII BANK BUMIPUTRA BANK BTN BANK BPD DKI BANK SAMSEL BANK KALTIM BANK SULUT BANK BENGKULU BANK BUKOPIN BANK EXIM

Asuransi Penerbit :
Asuransi Askrindo Asuransi Jasindo Asuransi AseI Asuransi Bumi Putra Muda
Asuransi Ramayana Asuransi Bosowa Asuransi Mega Pratama Asuransi Intra Asia
Asuransi Aspan Asuransi Raya Asuransi Himalaya Dll

Syarat Syarat Penerbitan Bank Garansi & Asurans :
Membuat Surat Permohonan Bank Garansi / Asuransi Melampirkan No : Undangan Lelang SPPH / P.O / SPK Akta Pendirian Perusahaan serta Perubahannya Akta Penyesuaian sesuai UU No. 40 Tahun 2007, dan NPWP, SIUP, SIUJK, TDP, SBU / TDR,Listing pengalaman kerja , Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir (Neraca Beserta Rugi / Labanya)

Demikianlah kerjasama ini kami ajukan di semua bidang perusahaan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik & berkesinambungan di masa yang akan datang, kami ucapkan terima asih.

Hormat kami
PT. MEKARJATI JAYA LESTARI
Name. Hermansyah
Email:hermansy4h1667@gmail.com

fernando ramadhan mengatakan...
on 

PT. UTAMA SURETYSARANA SELARAS
Jasa Penerbitan Jaminan Bank Guarantee & Insurance (TANPA AGUNAN NON COLLATERAL).
Kepada Yth,Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
PT, LTD, TBK
Up : Pimpinan / Finance Manager
Perihal : Penawaran Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi & SURETY BOND, Tanpa Agunan / Collateral.

Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. UTAMA SURETYSARANA SELARAS (Consultan Bank Gransi & Insurance).
Jenis Jaminan BANK GARANSI DAN SURETY BOND :
✓Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
✓ Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
✓ Jaminan Uang Muka/Advance Payment.
✓ Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
✓ Jaminan Pembayaran / Payment Bond.
✓ **SP2D jaminan Pembayaran Akhir Tahun.*

Line Of Insurance :

Custom Bond
Asuransi Cargo
Construction All Risk (CAR)
Property All Risk (PAR)
Comprensive General Liability (CGL)
Erection All Risk (EAR)
Workman Compensation Liability (WCL)
Auto Mobile Liability (AL)
Marine Hull (MH)

Konfirmasi Lebih Lanjut :
Div. Marketing : FERNANDO RAMADHAN
Hp/Wa : 0812-8644-2258
Telpon : (021)-2204-7449
Office : Jl. Dewi Sartika RT.004 RW.06 Kelurahan Cawang Kecamatan Keramat Jati Jakarta Timur 13630

Posting Komentar

Followers

 

Copyright © 2009 by PT. Gerald Dean Mandiri Powered By Blogger Design by ET